Bencana kebakaran hutan dan lahan pada pertengahan hingga akhir tahun 2015 ini telah menjadi topik hangat di media nasional dan internasional. Bencana asap dari Sumatera hingga Papua telah menimbulkan masalah besar bagi Indonesia dan negara tetangga. Berbagai upaya telah dikerahkan, miliaran dolar telah digelontorkan, bahkan dengan mengerahkan bantuan berbagai negara. Namun sekali lagi terbukti bahwa bencana yang telah menimbulkan kerugian puluhan milyar dollar AS ini hanya bisa dipadamkan oleh limpahan hujan yang terjadi secara alami.
Sayangnya, hujan yang menjadi solusi bencana asap, kini telah menjadi sumber bencana banjir dan tanah longsor yang tidak kalah memilukan di wilayah yang sebelumnya dikemuli oleh asap. Bencana yang terjadi secara rutin dan beruntun selama musim kemarau dan hujan benar-benar telah mengganggu konsentrasi pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk mensejahterakan rakyatnya. Berdasarkan catatan sejarah, sangat jarang ditemukan kasus kebakaran pada hutan tropika yang masih baik kondisinya, karena wilayah ini merupakan ekosistem daratan terbasah di dunia. Sekitar 80% hingga 90% dari ekosistem gambut adalah air. Sungai-sungai yang berasal dari daerah tangkapan air berhutan umumnya mampu mempertahankan alirannya secara menerus disaat kemarau panjang.
Hutan tropika adalah pelindung terbaik tanah tropika yang rentan tererosi dan merosot kesuburannya oleh tingginya energi kinetik hujan dan limpasan permukaan. Struktur tajuk berlapis hutan tropika mampu meresapkan setiap tetes air hujan yang sampai ke lantai hutan. Berbagai peran yang telah banyak dikenal membuat peran terpenting ekosistem hutan bukanlah sebagai penghasil komoditas kayu melainkan system pendukung kehidupan (life supporting system). Nilai kayu yang banyak dieksploitasi hanya sekitar 5% dari nilai manfaat ekosistem hutan, walau hadirnya tumbuhan berkayu merupakan prasyarat utama terbentuknya ekositem hutan.
Bencana rutin kebakaran, asap dan banjir jelas merupakan bukti amburadulnya rezim penata-kelolaan hutan yang telah terakumulasi sejak puluhan tahun. Satu-satunya obat mujarab untuk membalikkan keadaan adalah dengan memperbaiki kualitas penata-kelolaannya.
Sayangnya mustahil dilakukan jika sektor kehutanan masih saja diharapkan sebagai kontributor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana sektor lain. Misalnya, demi mengejar PNBP, kawasan hutan kemudian boleh dipinjam-pakaikan untuk kepentingan sektor lain (PP2/2008). Sehingga kawasan hutan secara cepat berubah menjadi areal penggunaan lain (APL).
Peran sektor kehutanan perlu didefinisikan ulang secara tepat yang tidak hanya diukur dari manfaat tunai terukur secara langsung jangka pendek, namun harus menekankan manfaat utamanya sebagai kondisi pemungkin bagi berlangsungnya pembangunan berbagai sektor lain. Kehancuran ekosistem hutan akan berdampak pada kehancuran ekonomi. Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan pada 1997 mencapai 8 milyar dollar AS, dua kali lipat dibandingkan dengan kerugian ekonomi karena gempa dan tsunami Aceh pada tahun 2004 yang mencapai 4.5 milliar dollar AS. Bencana yang melanda 25 juta ha hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan ini menempati peringkat pertama bencana paling merugikan ekonomi Indonesia dalam kurun 1900-2014 (Kompas, 20 Oktober 2015).
Kedepan, sektor kehutanan harus berdaya melindungi hutan yang tersisa sebagai environmental safeguards atau natural infrastructure yang mampu mengendalikan bencana kebakaran, asap, banjir, tanah longsor dan bencana lain yang disebabkan oleh eksploitasi alam secara intensif dalam skala bentang alam. Selain itu juga mempertahankan fungsi hutan sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitarnya.
Untuk itu komitmen melindungi ekosistem hutan yang tersisa harus dilandasi oleh ketulusan niat dan diwujudkan dengan upaya sungguh-sungguh demi keselamatan dan kesejahteraan bangsa, bukan semata untuk kepentingan pencitraan.
Tiga upaya penting perlu segera dilakukan:
Pertama, kawasan hutan harus didefinisikan sebagai wilayah yang secara aktual masih berhutan, bukan wilayah yang secara hukum ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan, walaupun kenyataannya sudah menjadi kawasan pemukiman, perkantoran, bandara dan sebagainya.
Sangat tidak realistis, jika kawasan hutan Indonesia disebut masih seluas 128,3 juta ha. Forest Watch Indonesia (2013) melaporkan bahwa dari 128,3 juta ha kawasan hutan itu, hanya 82 juta ha yang secara actual masih berhutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya fokus mengelola bentang alam yang masih berhutan saja dan mengeluarkan wilayah yang de-facto tidak lagi berhutan dari kawasan hutan.
Dengan membatasi kawasan hutan hanya pada wilayah yang secara aktual masih berhutan, tugas dan tanggung jawab KLHK akan berkurang sehingga diharapkan akan lebih berdaya meningkatkan kinerja penata-kelolaan hutannya.
Kedua, semua hutan primer dan lahan gambut yang berada dibawah moratorium (Instruksi Presiden No. 8/2015) harus menjadi kawasan konservasi.
Ketiga, KLHK harus merubah sistem dan budaya kerjanya, dengan menempatkan sebagian besar karyawannya ke lapangan. Saatnya Rimbawan untuk kembali bekerja di hutan. Tugas utama mereka Adalah mengembalikan fungsi ekosistem alami hutan yang telah terdegradasi melalui restorasi ekosistem dan melindungi hutan-hutan alam yang masih tersisa bagi kehidupan!
