Menurut World Resources Institute (WRI) bentang alam berhutan yang masih utuh (Intact Forest Landscape/IFL) adalah wilayah berhutan yang didominasi oleh ekosistem hutan dengan luas minimum 500 km2 (50,000 ha) dan lebar minimum 10 km serta belum banyak dipengaruhi oleh tekanan kegiatan manusia.
IFL penting sebagai habitat flora dan fauna, tempat tinggal dan sumber mata pencaharian masyarakat serta memiliki fungsi hidrologis penting untuk menyimpan dan mengatur ketersediaan air. Secara hidrologis, IFL dapat diibaratkan sebagai karet busa raksasa yang mampu menyerap air hujan dan mempertahankan aliran sungai di musim kemarau. Pentingnya IFL membuat Forest Stewardship Council (FSC), sebuah lembaga internasional yang mempromosikan pengelolaan hutan secara lestari, memasukkan perlindungan IFL dalam sertifikasi hutannya sejak tahun 2014. IFL jelas sangat strategis sebagai pelindung sistem pendukung kehidupan (life supporting system) dari puncak gunung hingga terumbu karang (from ridge to reef), dari ekosistem daratan hingga lautan dari bentang lahan (landscape) hingga bentang laut (seascape).
Memperhatikan air adalah kebutuhan dasar yang langsung berhubungan dengan hajat hidup manusia, kampanye perlindungan dan pemanfaatan air secara efisien harus disampaikan kepada seluruh pihak, termasuk para pengembang agro-commodity yang banyak merambah kawasan hutan. Kedepan pelestarian IFL sebagai kawasan perlindungan air harus menjadi materi negosiasi perubahan iklim dunia, melestarikan hutan bukan hanya semata sebagai gudang penyimpan karbon (carbon storage), melainkan juga sebagai gudang penyimpan air (watershed). Sayangnya, Indonesia telah kehilangan sebagian besar IFL-nya. Selain Papua, IFL hanya tersisa di kawasan terpencil yang sulit dijangkau sehingga menguntungkan untuk dieksploitasi. Nampaknya, hanya kondisi alam yang sulit dijangkau saja yang secara efektif mampu melindungi IFL terhadap tekanan kegiatan manusia.
Kita sadari bahwa negara di masa lalu telah gagal melindungi IFL, penyebab utamanya adalah under-value terhadap produk non-kayu dan jasa lingkungan hutan. Setiap rimbawan tentu faham bahwa hutan memiliki multi-produk dan jasa, anehnya ijin pemanfaatan hutan di masa lalu hanya diberikan pada singgle product, yaitu kayu. Memperhatikan peran pemerintah dalam pengelolaan hutan lebih banyak pada rezim perijinan, maka ekosistem hutan di masa lalu lebih banyak dilihat dari status peruntukannya (Hutan Produksi/HP, Hutan Produksi Konversi/HPK, Hutan Lindung/HL, Hutan Konservasi/HK dsb.), daripada perannya secara nyata dalam perlindungan bentang alam.
Negara di masa lalu juga telah gagal mengawasi pemegang konsesi hutan, sesuai aturan HPH hanya diizinkan memanen riap (increment/growth) yang dihasilkan oleh pepohonan di hutan alam, sehingga diharapkan ekosistem hutan sebagai ‘pabrik kayu’ akan tetap utuh di akhir masa konsesi. Namun prakteknya, HPH selama ini bukan hanya memanen riapnya tetapi juga
menghancurkan pabriknya. Tidak aneh jika ekosistem hutan sebagai pabrik kayu telah terkuras habis bahkan jauh sebelum masa konsesi HPH berakhir.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh London School of Economics berjudul “Ekonomi Politik Deforestasi di Wilayah Tropis” menunjukkan bahwa desentralisasi dan pemekaran kabupaten di sejumlah provinsi yang kaya hutan telah memicu meningkatnya deforestasi. Analisis citra
satelit membuktikan, penebangan liar di hutan lindung secara dramatis meningkat dua tahun menjelang Pilkada. Di masa lalu banyak oknum di tingkat kabupaten yang menggunakan HL sebagai sapi perah untuk kepentingan bisnis dan politik.
Nasib HK, yang notabene langsung dikelola oleh pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis di daerah pun juga tidak lebih baik dari HL. Sebagian besar HK menjadi sasaran penebangan liar dan perambahan oleh ekspansi perkebunan sawit dan infrastruktur (jalan). Perambahan seringkali
berkelindan dengan masalah-masalah lain seperti penebangan liar dan perburuan. Permasalahannya menjadi semakin rumit seiring dengan menguatnya tekanan politik untuk memanfaatkan sumber daya di dalam kawasan HK.
Kini, jangankan melindungi hutan 50.000 ha, melindungi hutan 1,000 atau bahkan 100 ha saja sudah begitu sulitnya. Bukan hanya pihak swasta saja, bahkan universitas dan pemerintah sendiri telah terbukti tidak mampu menyelamatkan plot-plot permanen hutan penelitian/pelatihannya
yang dibangun dengan biaya mahal dan telah merekam data penelitian puluhan tahun.
Perlindungan IFL antara lain dapat dilakukan dengan:
Pertama, peran pemerintah harus beralih dari rezim pengaturan dan perizinan menjadi agen pemberi bantuan teknis dan pengawasan intensif praktik pengelolaan hutan di lapangan. Pemerintah harus berperan sebagai fasilitator dan perantara yang jujur bagi aktor dan pemangku kepentingan kehutanan. Untuk itu, semangat pemerintah yang kuat untuk membangun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ditunjukkan Bappenas dengan jargon “No KPH No Money” harus dapat direalisasikan. Sayangnya, meski inisiasi KPH telah dimulai hampir 10 tahun lalu, lembaga ini praktis belum berbuat banyak. Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah hambatan
struktural yang berakar dari kekakuan sistem dan birokrasi pemerintahan. Pemerintah harus mampu menciptakan kondisi pemungkin bagi KPH untuk berperan secara lebih nyata di lapangan.
Kedua, pemerintah perlu segera memetakan IFL yang tersisa dan menetapkannya sebagai ekosistem esensial yang dilindungi dari praktik pemanfaatan sumber daya alam yang tidak lestari. Terminologi IFL dan upaya perlindungannya perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.5/1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Ketiga, pemerintah harus mengembangkan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif bagi pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Wacana Kabupaten Konservasi yang berkembang pada awal tahun 2000 layak untuk ditinjau kembali. Perlindungan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) di kawasan produksi oleh sektor swasta (perkebunan kelapa sawit, HPH, dan HTI) harus diapresiasi dan pelaksanaannya di lapangan harus dimonitor pemerintah. Masyarakat adat dan tempatan yang memanfaatkan kawasan hutan dalam Program Perhutanan Sosial harus diberdayakan agar mampu mengelola sumber daya lahan secara lestari yang kondusif bagi kelestarian IFL yang tersisa. Kini, sudah saatnya bagi pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan hutan untuk bersinergi merumuskan kebijakan, sasaran, dan pencapaian secara terukur dan realistis untuk menyelamatkan bentang alam berhutan utuh yang tersisa sebelum fungsi ekologisnya tak lagi bisa dipulihkan!

Tinggalkan Balasan